Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasannya
--- # **Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasannya** ### Apa Itu Korupsi? Korupsi adalah **penyalahgunaan wewenang** oleh seseorang untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat. Di Indonesia, korupsi diatur dalam **UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**. --- ### Bentuk-Bentuk Korupsi 1. **Suap dan Gratifikasi** * Memberi atau menerima sesuatu untuk mendapatkan keuntungan tertentu. 2. **Penggelapan Anggaran** * Mengambil dana negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi. 3. **Pemerasan dan Penyuapan** * Memaksa seseorang membayar atau memberi keuntungan demi kepentingan tertentu. 4. **Penyalahgunaan Wewenang** * Pejabat memanfaatkan jabatannya untuk proyek atau keuntungan pribadi. --- ### Dampak Korupsi * Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. * Menghambat pembangunan dan layanan publik. * Menimbulkan ket...